Jumat, 02 April 2010

REKOMENDASI MUSYAWARAH BESAR XXX HPMM

REKOMENDASI MUSYAWARAH BESAR XXX

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU

A. PENDAHULUAN

Dalam rangka mempertegas eksistensi organisasi HPMM sebagai satu-satunya lembaga kemahasiswaan yang refresentatif untuk mewadahi seluruh pelajar dan mahasiswa massenrempulu, maka hal yang paling strategis untuk dilakukan adalah dengan mempertegas peran dan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan dalam konstitusi HPMM. Berkenaan dengan itu, HPMM akan senantiasa dituntut untuk melakukan pembenahan secara internal organisasi melalui upaya pemantapan dan penanganan proses pengkaderan secara professional dalam rangka menciptakan kader-kader HPMM yang memiliki komitmen dan integritas ke-HPMM-an yang mantap yang pada gilirannya kader-kader tersebut akan memiliki kesiapan baik secara mental maupun konsepsional dalam rangka mendorong dan mewarnai proses dinamisasi kelembagaan HPMM kearah yang lebih baik.

Pada saat yang bersamaan pula HPMM diperhadapkan pada sebuah keharusan organisatoris sebagai sebuah organisasi yang pada pundaknya melakukan tanggung jawab sosial untuk turut memainkan peran-peran strategis dalam menentukan masa depan massenrempulu kearah yang lebih baik. Oleh sebab itu dalam momentum Musyawarah Besar Luar Biasa XXIX sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi menetapkan beberapa rekomendasi organisasi baik untuk lingkup internal maupun eksternal organisasi sebagai salah satu bentuk penjabaran dari strong point kebijakan organisasi yang harus segera direalisasikan dalam waktu dekat demi menjawab beberapa kebutuhan mendasar organisasi dalam waktu dekat demi menjawab beberapa kebutuhan mendasar organisasi secara khusus dan aspirasi masyarakat massenrempulu secara umum.

B. REKOMENDASI INTERNAL ORGANISASI

  1. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera melakukan pembenahan secretariat dalam rangka mendukung dan mewujudkan fungsi secretariat dalam melakukan krja-kerja organisasi
  2. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera melakukan sosialisasi seluruh hasil-hasil ketetapan MUBES XXIX kepada seluruh jajaran HPMM
  3. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera melakukan pembenahan , pergantian pengelolah asrama HPMM selambat-lambatnya 2 Bulan setelah MUBES XXX HPMM HPMM
  4. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera menindak lanjuti pembentukan korps pengkader HPMM
  5. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera melakukan akreditasi dan verifikasi kepada seluruh jajaran HPMM
  6. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera memperjelas status pemampaatan tanah milik HPMM yang berlokasi di borong raya makassar
  7. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera membuat dan mensosialisasikan silabus pengkaderan HPMM kepada seluruh jajaran HPMM
  8. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera melakukan pendataan kepada segenap anggota HPMM sebagai bahan kelengkapan dalam penyusunan data base anggota organisasi
  9. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk pengadaan perpustakaan

10. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk meninjak lanjuti Draf tafsir asas, Tujuan, dan Independensi Organisasi

11. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk mengupayakan secretariat tiap-tiap –jajaran HPMM.

12. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera mengadakan Massenrempulu Community Sport.

13. Mendesak kepada pengurus Pusat HPMM terpilih untuk melakukan pelantikan 1 (satu) bulan setelah MUBES XXX HPMM.

14. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk mentransparansikan semua alokasi pendanaan tiap-tiap jajaran dan lembaga kekaryaan dan Lembaga KHusus serta anggaran Beasiswa.

15. Mendesak kepada pengurus pusat HPMM terpilih untuk segera mengadakan rumah peristrahatan di Pare-pare.

  1. C. REKOMENDASI EKSTERNAL ORGANISASI
    1. Bidang Pendidikan
      1. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk merealisasikan Universitas Massenrempulu
      2. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk merealisasikan anggaran bantuan pendidikan 20% dari total APBD
      3. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk menghapus program PGSD utusan
      4. Mendesak kepada pemerintah Kab. Enrekang untuk mempertegas status Universitas terbuka di Kab. Enrekang
  2. Bidang Ekonomi, Pertanian, dan Teknologi
    1. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk melakukan pengontrolan terhadap harga dasar seluruh komoditas hasil pertanian demi meningkatkan taraf hidup masyarakat massenrempulu
    2. Mendesak kepada pemerintah Kab. Enrekang untuk segera menindaklanjuti jalan-jalan terutama jalan poros Kecamatan.
    3. Mendesak kepada pemerintah Kab. Enrekang untuk segera memprorioritaskan pembangunan sarana dan prasarana daerah yang terisolir.
    4. Mendesak kepada pemerintah daerah kab. Enrekang untuk segera mengadakan pengembangan teknoligi informasi di tiap-tiap kecamatan.
    5. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk memberikan perhatian khusus bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi nasib petani di kab. Enrekang
    6. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk memberikan bantuan kepada pelaku ekonomi kecil dan menengah
    7. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk meningkatkan pengembangan teknologi dibidang pertanian dalam bentuk teknologi tepat guna
    8. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk meningkatkan sarana transportasi pedesaan dalam mempermudah akses pengankutan hasil-hasil pertanian di pedesaan
    9. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk meningkatkan sarana penerangan bagi daerah yang belum terjangkau listrik
  3. Bidang Politik Dan Pemerintahan
    1. PERDA tentang penertiban pasar
    2. PERDA tentang perlindungan Produksi
  4. Bidang Hukum Dan Ham
    1. Mendesak kepada seluruh aparat kepolisian dan dan penegak hokum di Kab. Enrekang untuk melakukan reformasi moral dalam mewujudkan pengabdian kepada negara dan masyarakat secara totalitas
    2. Mendesak kepada seluruh aparat kepolisian dan penegak hokum untuk menghentikan segala bentuk praktek-praktek pemerasan terhadap warga masyarakat
    3. Mendesak kepada seluruh aparat kepolisian dan penegak hokum untukmenindak dengan tegas para pelaku Narkoba, Miras, dan Perjudian serta tindakan maksiat lainnya
    4. Mendesak kepada lembaga peradilan agar benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengedepankan prinsif-prinsif kemanusiaan dalam proses pengadilan demi member jaminan hokum bagi seluruh warga masyarkat massenrempulu
  5. Bidang Lingkungan Hidup
    1. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk memperhatikan kelangkaan AMDAL dalam setiap proses pembangunan yang dilaksanakan didaerah demi terjaminnya pembangunan yang ramah lingkungan
    2. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk menindak dengan tegas para pelaku penebangan liar dan pembakaran hutan yang ada di kab. Enrekang
    3. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk merealisasikan program GNRLH (Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan)
  6. Bidang Kesehatan Dan Kependudukan
    1. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara memadai kepada seluruh lapisan masyarakat sampai pelosok-pelosok desa
    2. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk merealisasikan proyek pengadaan air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih
    3. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk melakukan pendataan secara objektif dan berkala terhadap jumlah penduduk miskin untuk mendapatkan bantuan RASKIN dan pelayanan JPS
  1. Bidang Seni Budaya
    1. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh terhadap upaya pelestarian nilai-nilai seni budaya kab. Enrekang
    2. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk mengusut tuntas para pelaku pencurian situs-situs peninggalan budaya massenrempulu yang akhir-akhir ini marak terjadi
    3. Mendesak pemerintah Kab. Enrekang untuk menjadikan program rutin pemerintah dalam menggelar pentas seni budaya massenrempulu.

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) HPMM

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU

A. DASAR PEMIKIRAN

Pelajar dan mahasiswa adalah bagian dari generasi muda Indonesia dan generasi islam, sadar akan hak dan kewajiban kepada masyarakat, bangsa dan agama sehingga bertekad untuk mendarma baktikan segenap potensi yang dimiliki. Niat suci tersebut kemudian terlembagakan dalam sebuah wadah perjuangan yang terorganisir dengan senantiasa mengedepankan semangat kekeluargaan dalam pembangunan pribadi-pribadi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dengan tetap menjadikan Al-Qur’an dan As sunnah sebagai pedoman hidup.

Tujuan dasar organisasi sebagaimana yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HPMM diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan dalam sebuah sentuhan manajemen organisasi yang professional. Implementasi fungsi-fungsi manajemen dalam sebuah aktifitas kelembagaan merupakan penentu utama bagi tercapainya tujuan organisasi. Oleh sebab itu kemampuan personal pengurus organisasi dalam planning, organizing, Actuating dan Controlling sebagai sebuah bangunan system merupakan keharusan yang harus tercipta dalam mengawal perjalanan roda organisasi.

Perumusan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) secara makro ini dilakukan secara sebagai upaya member solusi alternative terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi. Dengan demikian menjadi syarat mutlak bahwa proses rekayasa dalam rangka perumusan kebijakan umum program harus dimulai dan disusun dengan senantiasa secara cermat, cerdas dan penuh kearipaln melakukan inventarisasi terhadap berbagai indikasi baik makro maupun mikro yang mencerminkan kondisi realitas yang sedang melingkupi organisasi sampai hari ini. Diharapkan bahwa rumusan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi mampu menjadi haluan yang jelas secara garis besar dalam memaksimalkan fungsi dan peran HPMM melalui realisasi Program Kerja pada seluruh level struktur pimpinan HPMM secara terarah, terukur, terpadu, dan berkesinambungan.

Dengan mengacu pada dasar pemikiran inilah, disusun arah penyelenggaraan roda organisasi dalam bentuk Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), yang memuat konsepsi penyelenggaraan organisasi secara menyeluruh untuk membangun tatanan pencapaian tujuan organisasi, serta mewujudkan kemajuan disegala bidang yang akan menempatkan organisasi pada jenjang kedewasaan, kokoh dan kuat, serta profesionalisme.

B. PENGERTIAN

  1. GBHO adalah pokok-pokok kebijakan segala bidang dalam rangka melakun perubahan yang mengarah kepada pembaharuan peningkatan dan penyempurnaan terhadap kultur perkaderan dan perjuangan HPMM menuju pencapaian tujuan strategis yang ditetapkan oleh MUBES
  2. GBHO merupakan haluan perkaderan dan perjuangan organisasi sebagai bentuk gans-gans pernyataan kehendak seluruh peserta MUBES
  3. GBHO merupakan serangkaian program perkaderan dan perjuangan organisasi yang bersifat holistik, terarah,terpadu dan berkesinambungan
  4. GBHO merupakan serangkaian tangga yang harus dilalui dalam mencapai tujuan organisasi

C. LANDASAN

Penyusunan GBHO berlandaskan :

  1. Landasan Konstitusional Anggaran Dasar
  2. Landasan operasional : Anggaran Rumah Tangga HPMM, Silabus Perkaderan HPMM dan pedoman perkaderan HPMM.

D. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. GBHO sebagai arahan dan pedoman bagi pengurus pusat HPMM dalam menetapkan pokok-pokok sasaran dan langkah perkaderan dan perjuangan HPMM dalam satu periode kepengurusan
  2. GBHO sebagai arahan dan pedoman dalam mencapai tujuan organisasi (waktu 2 tahun)

E. FUNGSI

  1. Memberikan arahan dalam menjalankan visi dan misi organisasi
  2. Memberikan arahan tentang pokok-pokok kebijakan dan program yang akan dijadikan pedoman bagi organisasi dalam menjalankan aktifitas organisasi.
  1. F. MODAL DASAR

Modal dasar sebagai potensi yang dimiliki HPMM dalam memaksimalkan realisasi program kerja adalah sebagai berikut :

  1. Latar belakang kelahiran HPMM dan sejarah perkembangan sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa yang menghimpun pelajar dan mahasiswa massenrempulu yang telah memberikan konstribusi bagi proses perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI.
  2. Mempertinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta bersama seluruh lapisan masyarakat massenrempulu berpartisifasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM di bumi massenrempulu dengan senantiasa mengedepankan niali-nilai luhur budaya massenrempulu.
  3. Status dan kedudukan HPMM berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28).
  4. Pilihan islam sebagai Azas yang dianut dalam organisasi ini merupakan totalitas konsep nilai paripurna dan dijadikan sebagai sumber inspirasi, inovasi dan motivasi sekaligus menjadikan tujuan akhir yang ingin dicapai dan diperjuangkan oleh seluruh anggota HPMM.
  5. Potensi alumni HPMM yang tersebar diberbagai sector masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam mendukung perjuangan HPMM dalam mencapai tujuan.

BAB I

POKOK POKOK KEBIJAKAN

  1. A. Pokok-pokok kebijakan internal
    1. 1. Bidang Garapan Keorganisasian
      1. Mewujudkan tercapainya visi dan misi seluruh sub struktur kepemimpinan, aparat dan kader organisasi agar dinamika internal organisasi yang plural serta dinamika eksternal organisasi yang bergerak sangat cepat tidak mengalami distrosi yang berpotensi melemahkan posisi HPMM secara kelembagaan.
      2. Menciptakan kultur ur organisasi sebagai pencerminan dan azas islam yang dianut dalam organisasi.
      3. Diperlukan sebuah model rekayasa struktur organisasi yang dapat mendorong seluruh proses perkaderan organisasi lebih berpihak kepada perkaderan kepemimpinan organisasi.
      4. Diperlukan sebuah manajemen organisasi yang berbasis pada riset dan akurasi informasi.
      5. Mewujudkan tatanan organisasi yang kondusif dan produktif dalam upaya pengembangan organisasi secara totalitas.
      6. Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan konstitusi serta pedoman-pedoman pokok HPMM lainnya.
      7. Mengefektifkan pelaksanaan laporan kegiatan
      8. Menegakkan disiplin regenerasi kepengurusan tepat pada waktunya sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta [edoman pokok HPMM lainnya.
      9. Menyempurnakan pedoman pengurus HPMM sesuai dengan tuntutan perkembangan internal dan eksternal organisasi.
      10. Menyusun sistem pada pola rekrutmen pengurus HPMM
      11. Melakukan study manajemen organisasi
  2. 2. Bidang Garapan Perkaderan
    1. Penyempurnaan silabus perkaderan dan pedoman perkaderan HPMM untuk selanjutnya dibakukan dan dibukukan untuk dijadikan sebagai acuan dalam seluruh perkaderan yang dilakukan HPMM.
    2. Diperlukan sebuah bangunan sistem perkaderan yang bersifat induktif partisipatif melalui pengembangan potensi dasar minat dan bakat kader yang plural menuju pencapaian kualitas kader yang optimal.
    3. Diperlukan sebuah model perkaderan yang yang berbasis kearifan local dengan mengakomodasi sisi dari kebudayaan massenrempulu yang plural.
    4. Diperlukan jaringan (network) perkaderan yang strategis dan dapat menjangkau secara keseluruhan.
    5. Perlu untuk segera dibentuk sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengelola perkaderan di HPMM.
    6. Penanganan flow up untuk setiap lepasan LK harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
    7. Menerapkan training dengan sistem modul
    8. Mengoptimalkan pengelolaan fungsi lembaga pengelola latihan serta melengkapi fasilitas pendukung.
    9. Bekerja sama dengan lembaga-lembaga didalam atau diluar HPMM untuk mengadakan training-training non formal.
    10. Meningkatkan frekuensi pelaksanaan perkaderan disetiap jenjang training
    11. Membentuk komisi khusus untuk mengkaji dan memformat sistem perkaderan.
  3. 3. Bidang Garapan Penelitian dan Pengembangan
    1. Mewujudkan data base organisasi yang terdiri dari dat anggota, training, aparat, kekayaan organisasi dan alumni HPMM.
    2. Melakukan study kasus problem yang terjadi dalam organisasi untuk dikonsolidasikan demi menciptakan konflik organisasi yang konstruksi.
    3. Meneliti pola perkaderan dan flow up perkaderan HPMM
    4. Melakukan penelitian terhadap upaya eksplorasi sumber daya alam massenrempulu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    5. Melakukan penelitian terhadap upaya peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia masyarakat massenrempulu.
    6. Membuat jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian.
  4. 4. Bidang Garapan Jaringan Imformasi dan Advokasi
    1. Melaksanakan kajian tehadap berbagai aspek pembanguan daerah dibidang politik, ekonomi dan hukum.
    2. Meningkatkan hubungan dan kerja sama dengan berbagai kalangan dalam upaya menyerap berbagai informasi yang bermuara pada peningkatan potensi anggota dan masyarakat massenrempulu.
    3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya masyarakat demokratis dan keadilan.
    4. Melakukan pengkajian secara intens tentang bentuk dan strategi peran HPMM dan turut memberikan konstribusinya bagi pelaksanaan pembangunan massenrempulu.
    5. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses pelaksanaan pemerintah di kab. Enrekang melalui pengkajian dan bedah strategi seluruh kebijakan pemerintah daerah kab. Enrekang
    6. Merumuskan strategi advokasi terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat massenrempulu.
  5. 5. Bidang Garapan Bakat Minat dan Seni Budaya
    1. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menggali potensi bakat dan minat kader HPMM untuk tercapainya profesionalisme dikalangan kader.
    2. Mengembangkan potensi dasar yang dimiliki kader HPMM sebagai bentuk aktualisasi pada pembinaan bakat dan minat.
    3. Memprakarsai sejarah perkaderan HPMM
    4. Memprakarsai penelusuran dan penulisan tentang sejarah kebudayaan massenrempulu.
  6. 6. Bidang Garapan Keperempuanan
    1. Mengembangkan kajian-kajian/stady kewanitaan
    2. Melakukan pembinaan dan mendorong partisifasi perempuan dalam proses dinamika kelembagaan secara khusus dan proses sosial secara umum.
    3. Meningkatkan fungsi dan peran kewanitaan
  7. 7. Bidang Garapan Kesekretariatan
    1. Melakukan pembenahan tentang pengelolaan administrasi organisasi secara professional
    2. Mengupayakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat dokumentasi dan informasi organisasi
    3. Merumuskan dan menciptakan model pengelolaan mekanisme kerja keorganisasian
    4. Melakukan inventarisasi dan pengawasan secara berkala terhadap asset-aset organisasi.
  8. 8. Bidang Garapan Perbendaharaan
    1. Mengaktifkan pengelolaan iuran anggota
    2. Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan organisasi.
    3. Menegakkan tertib administrasi keuangan
    4. Menyusun anggaran rutin terhadap kebutuhan-kebutuhan organisasi dan realisasi program kerja.
    5. Menyusun mekanisme, pengelolaan dan control sistem pendanaan organisasi.
  1. B. Pokok-pokok kebijakan eksternal
    1. 1. Bidang pendidikan
      1. Merumuskan pola strategi gerakan untuk mengambil peran dalam dinamika dunia perguruan tinggi dan kemahasiswaan
      2. Menjadikan pelopor dalam mewujudkan pemberdayaan generasi muda massenrempulu
      3. Menjadi pelopor dalam mewujudkan tatanan masyarakat massenrempulu yang dinamis, kritis dan bertanggung jawab.
      4. Melakukan pengkajian secara mendalam tentang metode dan sistem pelaksanaan pelaksanaan pendidikan secara global.
      5. Mengawal terhadap realisasi penganggaran pendidikaan APBD dikabupaten enrekang.
  2. 2. Bidang Kerohanian
    1. Menciptakan kultur organisasi yang benuansa nilai-nilai keislaman, keilmuan dan kekeluargaan.
    2. Peningkatan pemahaman dan pengetahuan serta kualitas keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
    3. Melakukan pengkajian terhadap nilai-nilai keislaman.
  3. 3. Bidang Ekonomi
    1. Melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai konsep pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan.
    2. Mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah serta upaya-upaya pengembangannya sebagai bagian dari dinamisasi ekonomi berbasis kerakyatan di kab. Enrekang
  4. 4. Bidang Politik dan Pemerintahan
    1. Melakukan pengkajian secara intensif terhadap isu-isu demokrasi
    2. Melakukan pengawasan terhadap berbagai dinamika politik dan inflementasi berbagai sistem pemerintahan khususnya di kab. Enrekang
    3. Mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, berwibawah, akuntabel dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di bumi massenrempulu.
    4. Melakukan pengawalan terhadap berbagai produk kebijakan baik oleh Eksekutif maupun Legislatif beserta berbagai regulasi yang dilahirkan.
  5. 5. Bidang Hukum dan HAM
    1. Melakukan upaya-upaya yang dapat meningkatkan pemahaman serta wawasan terhadap pelaksanaan aturan hukum dan perundang-undangan.
    2. Melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hokum demi terciptanya rasa keadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
    3. Melakukan pengkajian terhadap berbagai perangkat-perangkat hukum serta pengawalan terhadap proses implementasi ditengah-tengan masyarakat massenrempulu.
  6. 6. Bidang Pertanian
    1. Melakukan pengkajian terhadap metode-metode pertanian yang dapat meningkatkan produktifitas serta kualitas hasil bumi massenrempulu.
    2. Melakukan penjajan serta pengkajian berbagai potensi pengembangan pertanian di kab. Enrekang.
    3. Menggalakkan berbagai riset dan kajian terhadap upaya penerapan berbagai teknologi dalam menunjang peningkatan produksi produksi hasil pertanian serta kemungkinan pengelolaannya khususnya yang terkait dengan penerapan teknologi tepat guna.
    4. Melakukan pengkajian terhadap potensi pemasaran berbagai hasil bumi massenrempulu, serta pengawasan terhadap penerapan harga dasar terhadap segala komoditas pertanian di kab. Enrekang.
  7. 7. Bidang Lingkungan Hidup
    1. Mengupayakan terwujudnya generasi-generasi yang sadar lingkungan
    2. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan yang tetap berwawasan lingkungan ramah lingkungan.
    3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembalikan fungsi-fungsi lahan serta potensi-potensi lingkungan yang selama ini telah beralih fungsi (tereksploitasi) yang tidak memenuhi aspek-aspek pelestarian lingkungan.
  8. 8. Bidang sosial Budaya
    1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi penggalian potensi-potensi budaya local untuk dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan daerah.
    2. Mengembangkan pola kajian yang konstruktif dalam upaya menggali pemikiran yang konstruktif dan bermampaat dalam berbagai segi kehidupan masyarakat dan lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan.
    3. Melakukan berbagai upaya sebagai bagian dari sosialisasi terhadap khasanah seni budaya massenrempulu sebagai bagian dari kekayaan local.
  9. 9. Bidang Kesehatan
    1. Melakukan pengkajian terhadap segala bentuk pelayanan oleh pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat sampai kepelosok-pelosok.
    2. Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan upaya solutif terhadap kekurangan masyarakat dalam hal pengadaan sarana air bersih.
    3. Mendesak pihak pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan terhadap kelompok-kelompok pengangguran.

BAB II

KAIDAH PELAKSANAAN

Program kerja yang secara umum yang dalam penjabaran pelakasanaanya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilingkunga pada level pimpinan masing-masing. Oleh karena itu, hendaknya penjabaran pelaksanaan program kerja HPMM dalam satu periode kepengurusan ini berarti, bila hal ini dilaksanakn secara baik, maka dengan sendirinya landasan posituf bagi pelaksanaan program kerja pada periode-periode selanjutnya. Sebagai konsekuensi

logis,maka penyesuaian-penyesuaian antisifatif yang tepat tehadap perubahan-perubahan yang terjadi sangat dioerlukan sehingga pelaksanan program kerja pada dasarnya merupakan jawaban terhadap tuntuta-tuntutan.

Untuk selanjutnya, agar rumusan program kerja ini lebih bersifat teknis dan operasional maka dijabarkan lebih jauh dalam rapat kerja ataupun rapat koordinasi. Ditingkat Pengurus Pusat HPMM disusun program kerja secara local dan regional dalam upaya partisifatif pembangunan pembangunan daerah kab. Enrekang, ditingkat cabang disusun program kerja sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing, ditingkat komisariat dan coordinator wilayah disusun program kerja yang lebih bersifat akademik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjabaran program kerja adalah :

  1. Adanya konsistensi terhadap misi oragnisasi
  2. Adanya kesinambungan persepsi dan program organisasi
  3. Adanya pertimbangan situasi, kondisi, potensi dan masalah lingkunngan
  4. Adanya pertimbangan inplikasi terhadap mekanisme organisasi dalam pelaksanaan program kerja.

Majelis permusyawaratan organisasi dan badan khusus lainnya berkewajiban melaksanakan GBHO ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewnangnya berdasarkan AD/ART HPMM

BAB III

PENUTUP

Garis-garis besar haluan organisasi tahu 2007-2009 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kembali garis-garis besar haluan organisasi oleh musyawara besar (Mubes) HPMM berikutnya.

Untuk semester pertama pelaksanaan garis –garis besar haluan organisasi tahun2009-20011, kepada pengurus puasat diberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program strategis satu periode kepengurusan yang sinkron dengan sluruh program disetiap jajaran HPMM yang produktif, sistematis, berkesinambungan, dan terukur dalm upaya pencapaian tujuan hakiki organisasi.

Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan roda organisasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan organisasi tergantung pada peran aktif seluruh komponen HPMM serta pada sikap mental, tekad, serta ketaatan dan disiplin para pengurus organisasi. Sehubungan denganitu, seluruh kekuatan komponen pengurus bersam dengan masyarakat HPMM menyusun program kerja menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan garis-garis besar haluan organisasi.

Dalam rangka melaksanakan tanggungjawab bersama dan demi kukuhnya persatuan dan kestuan organisasi perlu dikembangkan peran aktif kader-kader organisasi untuk menyiapkan garis-garis besar haluan organisasi yang akan datang.

Pada akhirnya sebuah keniscayaan akan memperkuat jati diri dan kepribadian pelajar mahasiswa massenrempulu yang bertaqwa, berilmu, dan kreatif yang bernafaskan islam dan bertanggun jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi AllahSWT.

DRAF PEDOMAN DASAR ORGANISASI HPMM

DRAF PEDOMAN DASAR ORGANISASI

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU

BAB I

PENDAHULUAN

Tujuan sebuah organisasi hanya dapat diwujudkan dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan dalam sebuah sentuhan manajemen organisasi yang frofesional. Implementasi fungsi-fungsi menejerial dalam sebuah aktifitas kelembagaan organisasi merupakan penentu utama bagi terciptanya tujuan organisasi. Oleh sebab itu kemampuan personalia pengurus organisasi dalam planning, organizing, actuating dan controlling sebagai sebuah bangunan sistem merupakan keharusan yang harus tercipta dalam mengawal perjalanan roda organisasi.

Planning organisasi sebagai sebuah tahapan awal yang harus dilakukan dalam perjalanan organisasi hendaknya dirumuskan secara utuh dengan senantiasa memperhatikan seluruh sisi dan aspek organisasi dengan segala peluang dan keterbatasan yang dimiliki oleh organisasi. Untuk itu planning organisasi yang dirumuskan diatas seluruh bangunan asumsi sebagai sebuah hasil pembbacaan terhadap realitas yang melingkupi organisasi tersebut.

Sisi lain dari manajemen organisasi adalah organizing atau pengorganisasian seluruh elemen dalam sebuah organisasi. Penciptaan beberapa elemen struktur dalam sebuah organisasi harus senantiasa mempertimbangkan bagaimana, sehingga elemen-elemen struktur dalam organisasi tersebut dapat mendukung terciptanya kultur dan mekanisme kerja organisasi yang efektif. Dalam rangka mmenciptakan efektifitas kerja dari seluruh elemen struktur dalam sebuah sistem dan mekanisme kerja antara elemen struktur organisasi tersebut secara professional dan proforsional.

Demikian halnya dengan proses actuating atau proses realisasi program kerja organisasi oleh seluruh elemen struktur dalam organisasi tersebut hendaknya ditata dalam sebuah manajemen kerja dengan pembagian tugas, tanggung jawab dan kewenangan secara jelas dan betul-betul mencerminkan sebuah sistem kerja organisasi.

Dalam menjamin tetrlaksananya program secara efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan sebelumnya maka controlling merupakan bagian yang urjen sebagai kerangka sistem kerja organisasi yang tak dapat dipisahkan dengan bagian lainnya.

BAB II

ARAH HUKUM

  1. A. Makna Azas Organisasi

Roh gerakan sebuah organisasi harus terlahir dari azas yang dianut dalam organisasi tersebut. Azas bagi sebuah organisasi harus mampu memberikan arahan terhadap model rekayasa strategis organisasi untuk mencapai tujuan termasuk didalamnya, asas organisasi dituntut untuk mampu dihadapi oleh organisasi. Dengan demikian secara sederhana dapat dipahami bahwa asas bagi sebuah organisasi harus dijadikan sebagai sumber inspirasi, sumber motivasi untuk melakukan seluruh aktifitas dan rekayasa organisasi, selain azas organisasi harus menjadi tujuan dari organisasi itu sendiri yang harus diperjuangkan untuk dicapai.

  1. B. Makna Tujuan Organisasi

Tujuan bagi sebuah organisasi merupakan pengejawantahan dari asas yang dianut dalam organisasi tersebut. Asas tersebut sebagai sesuatu yang abstrak harus mampu dimaterialisasikan ataukah direalitaskan dengan memperlihatkan local konten dari situasi yang melingkupi organisasi tersebut. Dengan demikian tujuan organisasi menjadi sebuah konsep ideal masa depan organisasi yang secara praksis dapat didekati dan di. Dengan strategi dan rekayasa organisasi. Tujuan organisasi harus mampu dijabarkan dalam usaha-usaha strategi dan rekayasa organisasi untuknmencapainya. Proses pencapaian tujuan organisasi harus melibatkan kesungguhan, perjuangan dan kerja keras bagi seluruh stockholder organisasi.

  1. C. Pengelolaan Manajemen Gerakan Organisasi

Proses pencapaian tujuan organisasi secara maksimal hanya dapat dilakukan dengan sebuah pendekatan manajemen organisasi. Pengelolaan organisasi harus diselenggarakan dengan sebuah pendekatan perencanaan strategi, pengorganisasian seluruh kekuatan organisasi untuk turut berperan aktif dalam seluruh proses pencapaian organisasi. disisi lain seluruh aktivitas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan harus terukur dan mampu dievaluasi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan proses penyelenggaraan organisasi.

  1. D. Aturan Teknis Operasional Organisasi

Untuk memberikan araban dan pedoman teknis bagi penyelenggaraan organisasi maka diperlukan seuah aturan teknis operasional untuk dijadikan sebagai petunjuk operasional bagi fungsionaris dan anggota organisasi dalam mengusung gerak bersama dalam mencapai tujuan organisasi.

BAB III

POKOK-POKOK PDO

  1. A. Pengertian

Yang dimaksud PDO adalah dasar-dasar aturan organisasi yang bersifat umum yang menyangkut struktur organisasi, hubungan internal organisasi hubungan antara struktur mekanisme organisasi dan tata kerja.

  1. B. Maksud dan Tujuan

Maksud PDO adalah agar usaha-usaha yang dilakukan organisasi menjadi terarah dan memenuhi target sedangkan tujuan PDO :

  1. Untuk menjadi tolak ukur dalam menumbuhkan keperjuangan HPMM sebagai kesadaran kolektif dan melaksanakan tanggungjawab organisasi.
  2. Sebagai pedoman dalam meng-evaluasi organisasi terutama dalam mengembangkan aspek manajerial.
  3. C. Sasaran
    1. Secara umum untuk seluruh kader HPMM
    2. Secara khusus untuk fungsionaris HPMM

BAB IV

PENGELOLAAN MANAJEMEN ORGANISASI

Hirarki Pengambilan Keputusan

  1. A. Rapat Kerja (RAKER)

Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris pengurus pusat untuk tingkat pusat, pengurus cabang untuk tingkat cabang, pengurus komisariat untuk tingkat komisariat dan pengurus Koordinator wilayah untuk tingkat coordinator wilayah.

Rapat kerja dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam satu periode yang dilaksanakan pada awal kepengurusan.

Fungsi dan wewenang rapat kerja adalah menyusun jadwal aktifitas/rencana kerja kepengurusan untuk satu periode dan menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk semua agenda kegiatan selama satu periode.

  1. B. Rapat Pleno
    1. Rapat pleno merupakan forum pengambilan kebijakan tertinggi kepengurusan
    2. Rapat pleno dilaksanakan setidak-tidaknya 3 (tiga) kali dalam satu periode kepengurusan untuk tingkat pengurus pusat, setidak-tidaknya 2 (dua) kali untuk tingkat pengurus cabang, pengurus komisariat dan pengurus coordinator wilayah dalam satu periode kepengurusan.
    3. Rapat pleno untuk tingkat pengurus pusat dihadiri oleh fungsionaris PP HPMM, MP HPMM, Ketua PK, Ketua PC dan Ketua PKorwil serta ketua badan Khusus dan Direktur lembaga kekaryaan.
    4. Rapat pleno untuk tingkat pengurus cabang, dihadiri oleh fungsionaris PC, MPC, Ketua pengurus Ranting, Ketua Badan Khusus tingkat pengurus Cabang dan Direktur Lembaga kekaryaan di tingkat PC.
    5. Rapat Pleno untuk tingkat pengrus komisariat, dihadiri oleh fungsionaris PK, MPK, Ketua Badan Khusus tingkat pengurus komisariat dan Direktur Lembaga kekaryaan di tingkat PK.
    6. Rapat Pleno untuk tingkat pengrus Koordinator wilayah, dihadiri oleh fungsionaris P-KORWIL, MP KORWIL, Ketua Badan Khusus tingkat pengurus Koordinator wilayah dan Direktur Lembaga kekaryaan di tingkat P-KORWIL.

Fungsi dan wewenang rapat Pleno :

  1. Tingkat Pengurus Pusat :
    1. Membahas laporan kinerja HPMM selama periode berjalan dan mendengarkan laporan perkembangan dari struktur pimpinan HPMM.
    2. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar lainnya bagi organisasi baik internal maupun eksternal.
  1. Tingkat Pengurus Cabang, Komisariat dan Koordinator Wilayah :
    1. Membahas laporan kinerja kepengurusan PC/PK/P-KORWIL Periode berjalan dan mendengarkan laporan dari badan pembantu pimpinan yang berda dibawah koordinasinya.
    2. Membahas dan memutuskan kebijakan organisasi baik untuk iinternal maupun eksternal.
  2. C. Rapat Presidium
    1. Rapat presidium merupakan rapat yang dihadiri oleh anggota presidium pengurus yang dilakukan dalam rangka pengambilan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil-hasil sidang pleno.
    2. Rapat presidium dihadiri oleh ketua umum, ketua-ketua bidang, sekretaris jendral (PP)/sekretaris umum (PC,PK,P-KORWIL), wakil sekretaris jendral (PP)/wakil-wakil sekretaris umum (PC,PK,P-KORWIL), bendahara umum beserta wakilnya, ketua badan khusus dan direktur lembaga kekaryaan yang berada dibawah koordinasinya.
    3. Rapat presidium setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam satu bulan untuk tingkta pengurus pusat dan sesuai dengan kebutuhan untuk tingkat PC, PK, dan P-KORWIL.
    4. Fungsi dan wewenang rapat presidium adalah mendengarkan dan membahas berbagai informasi perkembangan organisasi dari berbagai aspek.
  3. D. Rapat Harian
    1. Rapat harian merupakan rapat ditingkat pengurus dalam rangka membahas hal-hal teknis operasional dalam mendukung kelancaran jalannya roda organisasi.
    2. Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus untuk semua level pimpinan HPMM.
    3. Rapat harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan.
    4. Rapat harian dimaksudkan untuk menindak lanjuti kebijakan yang diambil atau diputuskan dalam rapat pleno dan mengkaji serta mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh presidium dan kemudian mengambil dan atau mempertimbangkan keputusan selanjutnya.
  4. E. Rapat Bidang
    1. Rapat bidang merupakan rapat yang diadakan ditingkat pengurus dalam rangka membicarakan agenda organisasi yang telah didelegasikan kepada masing-masing bidang yang ada dalam kepengurusan.
    2. Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang yang bersangkutan dan seluruh stafnya.
    3. Rapat bidang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan bidang bersangkutan.
    4. Rapat bidang bertujuan untuk :

a). Mengkaji kebijakan organisasi yang terkait dengan bidang kerja yang bersangkutan. b). Mengambil langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan program-program yang telah ditetapkan baik rapat kerja ataupun rapat presidium yang menyangkut dengan bidang yang bersangkutan.

c). Membuat penyesuaian terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pada bidang yang bersangkutan yang mengalami perubahan baik dari segi teknis maupun dari segi waktu.

  1. F. Komposisi dan Ruang Lingkup

- Formasi Umum Kepengurusan

Formasi umum kepengurusan untuk setiap level struktur pimpinan HPMM sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang masing-masing harus memiliki minimal 2 orang staf.

- Formasi Kepengurusan Lanjutan

Formasi kepengurusan lanjutan yang dimaksud adalah formasi kepengurusan pada level struktur pimpinan HPMM dibawah pengurus pusat. Pada struktur pimpinan dibawah pengurus pusat formasi kepengurusannya ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing struktur pimpinan dengan tetap mengacu pada GBHO dan ruang lingkup garapan dari masing-masing struktur pimpinan.

  1. G. Tugas dan Fungsi Pengurus

Tugas pengurus pada setiap level struktur pimpinan HPMM adalah melaksanakan seluruh keputusan yang telah digariskan dan diamanahkan oleh forum pemegang kekuasaan pada masing-masing level struktur pimpinan HPMM. Sedangkan fungsi pengurus adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan seluruh program kerja organisasi serta bertanggung jawab dalam mewujudkan dinamisasi dan stabilitas perjalanan roda organisasi.

  1. H. Struktur Personalia Pengurus

Struktur personalia pengurus dalam setiap struktur pimpinan HPMM lebih diarahkan sebagai sebuah proses organisasi dalam rangka pendensetralisasian kekuasaan organisasi. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong partifasi seluruh komponen organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara umum dan pencapaian target kepengurusan pada suatu peri orde kepengurusan.

Penyusuanan formasi umum kepengurusan pada setiap level struktur organisasi disesuaikan dengan kebututhan masing-masing struktur pimpinan yang dijabarkan ke dalam sejumlah bidang yang penetapannya mengacu pada Garis-garis Basar Haluan Organisasi (GBHO). Khusus untuk formasi kepengurusan ditingkat pusat atau Pengurus Besar, maka formasinya ditetapkan melaluai MOBBS dan memungkinkan untuk dilakukan peninjauan pada sidang Pleno PB HPMM.

Ditingkat Pengurus Pusat atau Pengurus Besar ditetapkan bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  2. Bidang Pendidikan dan pengkaderan
  3. Bidang Pembinaan Aparat dan Organisasi
  4. Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi
  5. Bidang Bakat Minat dan Seni Budaya
  6. Bidang Penalaran dan kajian Strategis
  7. Bidang Keperempuanan

Dengan demikian sruktur personalia Pengurus Pusat dan Pengurus Besar HPMM sebagai berikut :

Ketua Umum

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan

Ketua Bidang Pembinaan Aparat dan Organisasi

Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi

Ketua BIdang Minat dan Seni Budaya

Ketua Bidang Penalaran dan Kajian Strategis

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan

Sekertaris Jenderal

Wakil Sekjen Bid. Penelitian dan Pengembangan

Wakil Sekjen Bid. Pendidikan dan pengkaderan

Wakil Sekjen Bid. Pembinaan Aparat dan Organisasi

Wakil Sekjen Bid. Jaringan, Informasi dan Advokasi

Wakil Sekjen Bid. Bakat Minat dan Seni BUdaya

Wakil Sekjen Bid. Penalaran dan Kajian Strategis

Wakil SEkjen Bid. Pemberdayaan Perempuan

Bendahara Umum

Wakil Bendahar Umum I

Wakil Bendahara Umum II

Staf Bidang masing-masing 5 orang

  1. I. Ruang Lingkup Pelaksanaan Program
    1. Pengurus Pusat HPMM

Secara umum pelaksanaan kegiatan pada tingkat Pengurus Pusat lebih mengendenpenkan pada sisi perencanaan, pengembangan peran dan fungsi organisasi, pengembangan konsep-konsep (Pedoman organisasi, Pengembangan jaringan eksternal dan Pembentukan institusi kantong yang berskala nasional. Pembinaan Organisasi dalam skala nasional dan penetuan kebijakan strategis organisasi baik internal maupun eksternal dalam skala nasional serta penyediaan data base Organisasi. Dalam konteks mekanisme kerja organisasi, Pengurus Pusat merupakan induk dan sentral pengambilan kebijakan organisasi yang bersifat umum dan mencakup skala secara nasional. Untuk itu seluruh kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat selanjutnya didelegasikkan kepada seluruh level struktur pimpinan HPMM di bawah PP HPMM untuk dilaksanakan dengan memperhatikan focus garapan pada local contect masing-masing level struktur pimpinan HPMM.

  1. Pengurus Cabang

Pengurus Cabang dalam melaksanakan aktifitas organisasinya harus merujuk pada pola umum kebijakan program kerja Pengurus Pusat sebagai penerjemahan secara operasional dari GBHO. Prose Operasionalisasi kebijakan umum PP_HPMM dalam bentuk Program kerja di tingkat cabang harus disesuiakan dengan kultur pada masing-masing local contect cabang yang bersangkutan. Secara spesifisik focus garapan Pengurus Cabang meliputi, penguatan kapasitas intelektual kader, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat pengawalan pemerintah local masing-masing cabang, penelitian dan pengembangan aspek sosial, ekonomi rakyat dan budaya.

  1. Pengurus Komisariat

Pengurus komisariat dalam menjalankan aktifitas organisasnya harus merujuk pada pola umum kebijakan program kerja pengurus Pusat atau Pengurus Besar sebagai penerjemahan secara operasional dari GBHO. Proses Operasionalisai kebijakan umum PP HPMM dalam bentuk program keja di tingkat komisariat harus disesuaikan dengan kultur pada masing-masing local contect komisariat yang bersangkutan. Secara spesifik focus garapan pengurus komisariat meliputi penguatan kapasitas intelektual kader, Pengembangan jaringan lembaga Kemahasiswaan, Pengkajian berbagai metode pembangunan kedaerahan.

  1. Pengurus Korwil

Pengurus Koordinator Wilayah dalam melaksanakan aktifitas Orgasiasinya harus merujuk pada pola umum kebijakkan program kerja Pengurus Pusat atau Pengurus Besar sebagai penerjemahan secara operasional dari GBHO. Proses operasional kebijakan umum PP HPMM dalam bentuk program kerja di tingkat Koordinator Wilayah harus disesuaikan dengan kultur pada masing-masing local contect Koorwil yang bersangkutan. Secara spesifik focus garapan pengurus coordinator Wilayah meliputi Penguatan kapasitas intelektual kader, pengembangan jaringan lembaga kemahasiswaan di tingkat wilayahnya.

  1. Tata Kerja Badan-Badan Organisasi

Tata kerja badan-badan HPMM merupakan penjabaran dan pengembangan dari amanah kekuasaan MUsyawarah Besar, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat dan Musyawarah Korwil. Tata kerja Badan-badan HPMM direncanakan dan dilaksanakan dengan sebuah pendekatan manajemen organisasi yang rapid an sampai pada evaluasi setiap pelaksaan kegiatan untuk kebutuhan perbaikan dan penyempurnaan jalannya roda organisasi.

  1. Kepanitiaan

Dalam melaksanakan kerja-kerja kepengurusan dalam jangka pendek maka pengurus pada setiap level struktur pimpinan termasuk pada level pimpinan pembantu HPMM dapat membentuk kepanitiaan yang dapat meliputi panitia pengarah (steering committee) dan Panitia teknis (Organizing committee).

  1. Evaluasi Kinerja organisasi

Dalam rangak melakukan pengukuran terhadpa kinerja organisasi secara keseluruhan, maka diperlukan indicator-indicator yang dapat diukur. Indicator-indikator tersebut merupakan rujukan dalam melakukan evaluasi kinerja organisasi-organisasi, beberapa indicator yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Tingkat pelaksanaan latihan kader
  2. Keaktifan Pengurus
  3. Keaktifan lembaga khusus dan Lembaga kekaryaan
  4. Keaktifan panitia berkenaan dengan pelaksanaan program kerja organisasi
  5. Realisasi program kerja dan dinamisasi kelembagaan
  6. Ketetapan dalam menentukan sasaran program kerja
  7. Ketepatan dalam membuat laporan pelaksanaan program kerja
  8. Kemampuan dalam membuat laporan pertangguangjawaban di akkhir masa jabatan atau periode kepengurusan

BAB V

PENUTUP

Pedoman Dasar Organisasi ini disusun dengan maksud memberikan arah dan srategi serta sinegritas dalam menjalankan amanah-amanah organisasi dalam mencapai tujuannya.


ANGGARAN DASAR HPMM

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU

(AD HPMM)

  1. A. MUKADDIMAH

Allah subuhana wata’ala sesungguhnya telah mewahyukan islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur ummat manusia berperi kehidupan sesuai pitrahnya sebagai khalifa allah dimuka bumi dalam rangka menyembah kepadanya dan memakmurkan bumi. Allah swt telah berkehendak bahwa sesungguhnya tatanan kehidupan yang sesuai fitrah manusia adalah islam, yaitu sebuah konsep ajaran ilahia yang memerlukan secara totalitas antara aspek duniawi dan aspek ukhrawi, indifidu dan masyarakat, serta iman, ilmu dan amal dalam rangka berjuang mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Sebagai wujud implementasi yang dilakukan oleh manusia dalam mengemban misi kehalifaaannya sebagaimana tujuan penciptaan manusia maka ummat islam berkewajiban untuk berupaya keras dengan segala potensi yang dianugrahkan allah swt kepadanya guna mewujudkan tatanan masyarakat yang diridhoi allah SWT.

Pelajar dan mahasiswa massenrempulu sebagai bagian yang integral dengan seluruh masyarakat massenrempulu secara khusus dan ummat islam secara umum yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dituntut peran serta dan tanggung jawabnya dalam mengemban dakwah islamiah untuk menegakkan nilai-nilai akidan islam, nilai kemanusiaan yang berdasarkan pada fitrah manusia itu sendiri. Pelajar dan mahasiswa massenrempulu bertanggung jawab dalam rangka merapatkan ikatan ukhuwah islamiah, ikhuwah watoniah, ukhuwah bazariah serta berjuang keras mewujudkan tatanan masyarakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, serta tegaknya nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi ummat manusia dalam rangka semata mengabdi kepada allah SWT.

Pelajar dan mahsiawa massenrempulu sepenuhnya menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan budaya dan taufiq Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah atas segala rahmat dan keridhoaannya kami pelajar dan mahasiswa massenrempulu menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

N a m a

Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa massenrenpulu disingkat HPMM

Pasal 2

W a k t u

HPMM didirikan di Makassar pada tanggal 14 Oktober 1946 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

HPMM berpusat di Makassar

BAB II

AZAS, TUJUAN, USAHA, dan SIFAT

Pasal 4

A s a s

HPMM berasaskan Islam

Pasal 5

T u j u a n

Terbinanya Pelajar dan mahasiswa massenrempulu menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berilmu, kreatif yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridohi Allah SWT.

Pasal 6

U s a h a

  1. Membina pelajar dan mahasiswa Massenrenpulu pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai ahlakul karimah dalam mengembangkan potensi kreatif, keilmuan,ekonomi dan sosial budaya.
  2. Mempelopori pengenalan,pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan ummat manusia.
  3. Mengamalkan ajaran islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Berperan aktif dalam dunia pendidikan,kebudayaan dan kepemudaan untuk menopang pembangunan Massenrenpulu secara khusus dan pembangunan nasional secara umum.
  5. Usaha-usaha lain sesuai dengan asaz organisasi yang dapat mempercepat tercapainya tujuan organisasi

Pasal 7

S i f a t

HPMM bersifat independent

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8

S t a t us

HPMM adalah organisasi Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari bumi Massenrenpulu.

BAB II

Pasal 9

F u n g s i

HPMM berfungsi sebagai organisasi pengkaderan.

Pasal 10

P e r a n

HPMM berperan sebagai organisasi perjuangan.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Keanggotaan

Anggota HPMM terdiri dari :

  1. Anggota Muda
  2. Anggota Biasa
  3. Anggota Kehormatan

BAB V

STRUKTUR

Pasal 12

Struktur Organisasi

Struktur Organisasai HPMM yaitu :

  1. Pusat
  2. Cabang
  3. Komisariat
  4. Koordinator Wilayah (Korwil)

Pasal 13

Struktur kekuasaan

Kekuasaaan dipegang oleh ;

  1. Musyawarah Besar, (MUBES) ditingkat pusat
  2. Musyawarahh Cabang, (MUSCAB) di tingkat cabang
  3. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) ditingkat Komisariat
  4. Musyawarah Koordinator Wilayah (MUSKORWIL) ditingkat Koordinator wilayah.

Pasal 14

Struktur pimpinan

Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh Pengurus pusat di tingkat pusat, Pengurus Cabang di tingkat cabang, Pengurus komisariat di tingkat komisariat, dan Pengurus Koordinator Wilayah di tingkat Koordinator wilayah.

Pasal 15

Majelis permusyawaratan

Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan MUBES ditingkat pengurus pusat, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan (MP) HPMM.

BAB VI
BADAN PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 16

Badan Konsultasi

Untuk tingkat pengurus Cabang, pengurus komisariat, dan Pengurus coordinator Wilayah, membentuk badan konsultasi yang disebut majelis pertimbangan organisasi (MPO) .

Pasal 17

Lembaga Kekaryaan

Untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan amanah kekuasaan dalam fungsi peningkatan keahlian dan propesionalisme kader, sekaligus dalam upaya pembinaan kemasyarakatan maka pimpinan dapat membentuk lembaga kekaryaan.

Pasal 18

Badan Khusus

Untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan amanah kekuassan dalam konteks keorganisasian yang bersifat khusus pimpinan dapat membentuk lembaga khusus.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan

Keuangan HPMM bersumber dari :

  1. Iuran anggota
  2. Usaha-usaha lain yang dianggap halal dan tidak mengikat

BAB VIII

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 20

Lagu HPMM disebut MARS HPMM

Pasal 21

Lambang

Lambang HPMM dalam bentuk perisai yang didalamnya bintang kuning yang dibingkai segi lima berwarna hitam, padi berwarna kuning dan kopi berwarna hijau dan merah, lima cincin saling mengikat, gunung berwarna hijau, keris dan kelewang berwarna hitam, pita warna hitam dasar puith, serta pena dan buku, warna dasar lambnag adalah ungu tua.

Pasal 21

Atribut HPMM

Atribut HPMM terdiri dari:

  1. Bendera
  2. Lencana HPMM
  3. Jas/PDH HPMM
  4. Kartu Tanda Anggota/KTA
  5. ID Card Pengurus
  6. Papan nama Sekretariat

BAB IX

PERUBAHAN AD/ART dan PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(ART)

Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES)

Pasal 24

Pembubaran Organisasi

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di musyawarah Besar (MUBES), atas usulan 1 (satu) jajaran penuh dan didukung oleh 2/3 jajaran penuh HPMM.

BAB X

PENJELASAN ANGGARAN DASAR HPMM

Pasal 25

Penjelasan anggaran dasar pasal 20

  1. Penjelasan pasal (4), pasal (5), dan Pasal (7) tentang azas, tujuan, dan sifat Organisasi akan dijabarkan dalam sebuah tafsir azas, tujuan dan indenpendensi organisasi yang selanjutnya menjadi muatan pengkaderan HPMM.
  2. Penjelasan Pasal (6), tentang usaha organisasi dijabarkan dalam Garis Besar Haluan organisasi (GBHO).
  3. Penjelasan Pasal (8), Pasal (9), dan Pasal (10) tentang status, fungsi, dan peran dijabarkan dalam pedoman pengkaderan HPMM.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 26

Aturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HPMM.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU (ART HPMM)

BAB I

BAGIAN I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Muda

Pelajar dan mahsiswa Massenrempulu yang menuntut ilmu pada suatu lembaga atau institusi pendidikan baik SLTP/sederajat, SLTA/SMK sederjat dan institusi Perguruan Tinggi baik negeri maupun Swasta diseluruh Indonesia setelah itu dinyatakan anggota muda.

Pasal 2

Anggota Biasa

Anggota biasa adalah Pelajar dan mahasiswa Massenrempulu yang telah mengikuti kegiatan pengkaderan yang dilaksanakan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) dan dinyatakan lulus.

Pasal 3

Anggota Kehormatan

Angggota kehormatan adalah mereka yang dinilai telah berjasa terhadap HPMM dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP-HPMM).

Pasal 4

Syarat Keanggotaan

  1. Setiap Pelajar dan mahasiswa Massenrempulu yang ingin menjadi anggota HPMM harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta pedoman dan ketentuan-ketentuan HPMM lainnya kepada Pengurus HPMM setempat.
  2. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana pada poin (a) di atas dan yang bersangkutan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota muda HPMM.
  3. Anggota Muda HPMM yang telah mengikuti Latihan Kader I (Basic Training) dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Anggota Biasa HPMM.

BAGIAN II

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

Masa Keanggotaan

  1. Untuk pelajar SLTP/sederajat, SLTA/SMK sederajat, dan untuk program SI, S2 masa keanggotaannya berakhir pada saat telah menyelesaikan studinya.
  2. Anggota yang habis masa keanggotaannya pada saat menjadi pengurus, dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga periode kepengurusannya berakhir.
  3. Anggota berakhir masa keanggotaanya apabila :
    1. Masa keanggotaannya telah habis
    2. Meninggal dunia
    3. Atas permintaan sendiri
    4. Diberhentikan dan atau dipecat

BAGIAN III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Hak Anggota

  1. Anggota muda berhak mengikuti seluruh proses perkaderan yang dilaksanakan oleh HPMM
  2. Anggota biasa berhak mengikuti keseluruhan proses organisasi serta memiliki hak memilih dan dipilih
  3. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran dan usulan kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta

Pasal 7

Kewajiban Anggota

  1. Membayar Iuran Anggota
  2. Menjaga nama baik organisasi
  3. Berpartisifasi Aktif dalam kegiatan organisasi
  4. Bagi anggota kehormatan, ketentuan pada pasal 7 ayat (1) tidak berlaku

BAGIAN IV

RANGKAP KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 8

Rangkap Anggota

  1. Dalam keadaan tertentu anggota HPMM dapat menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus dimana bersangkutan berada
  2. Anggota HPMM yang mempunyai kedudukan diorganisasi lain diluar HPMM harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMM

Pasal 9

Rangkap Jabatan

  1. Anggota HPMM tidak diperkenangkan rangkap jabatan ketua umum pada kepengurusan baik internal HPMM maupun Eksternal HPMM
  2. Anggota HPMM tidak diperkenankan rangkap presidium dalm kepengurusan jajaran HPMM

BAGIAN V

Pasal 10

Skorsing dan Pemecatan

Anggota dapat diskorsing atau dipecat karena :

  1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan HPMM
  2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
  3. Anggota yang dipecat selanjutnya dinyatakan cacat organisasi

Pasal 11

Tata Cara Skorsing dan atau Pemecatan

  1. Tata cara skorsing dan atau pemecatan terhadapa anggota harus dilakukan dengan peringatan, tulisan sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Skorsing dan atau pemecatan dapat diajukan oleh pengurus jajaran HPMM
  3. Penetapan skorsing dan atau pemecatan pada wilayah cabang, komisariat dan Korwil dan untuk PP HPMM hanya dapat dilakukan oleh MP HPMM
  4. Dalam hal luar biasa Pengurus Pusat HPMM dan MP dapat melakukan skorsing dan atau pemecatan secara langsung

Pasal 12

Pembelaan

  1. Anggota yang dikenakan skorsing dan atau pemecatan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu dan pengurus berkewajiban untuk melaksanakannya
  2. Skorsing dan atau pemecatan dilakukan pada saat rapat Pleno PP-HPMM setelah yang bersangkutan melakukan pembelaan dalam forum yang diadakan untuk itu
  3. Bila yang bersangkutan dalam ayat (b) tidak menerima keputusan, maka dapat meminta dalam Musyawarah Besar sebagai Pembelaan Akhir yang bersifat Final

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI :A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 13

S t a t u s

  1. Mubes merupakan Musyawarah utusan Cabang HPMM, utusan Komisariat HPMM, dan utusan Koordinator Wilayah
  2. Mubes memegang kekuasaan tertinggi organisasi
  3. Mubes diadakan 2 (dua) tahun sekali
  4. Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 13 ayat (c)

Pasal 14

Kekuasaan dan Wewenang

Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART), garis-garis Besar Haluan Organisasi, Pedoman pokok organisasi, silabus Pengkaderan dan rekomendasi. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat HPMM (PP-HPMM) pada periode berjalan. Menetapkan Anggota Majelis Permusyawaratan HPMM (MP-HPMM), memilih Pengurus Pusat dengan jalan memilih formatur/ketua umum dan mid formatur.

Pasal 15

Tata Tertib

  1. Peserta Mubes terdiri dari Pengururs Pusat HPMM, Utusan Cabang, Utusan Komisariat, utusan coordinator Wilayah, Lembaga Khusus, Lembaga Kekaryaan, majelis permusyawaratan beserta undangan
  2. Pengurus Pusat adalah penaggung jawab penyelenggaraan MUBES, peserta penuh adalah peserta utusan cabang, utusan komissariat, dan Korwil. Lembaga khusus, lembaga kekaryaan, serta utusan dari jajaran HPMM persiapan, MP HPMM dan undangan merupakan peserta peninjau Mubes
  3. Peserta utusan dari jajaran penuh mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara
  4. Banyaknya utusan dari jajaran penuh dalam Mubes ditentukan oleh MUBES sebelumnya dengan ketentuan jumlah utusan cabang, komisariat dan kordinator Wilayah sebanyak 5 orang (3 orang peserta penuh dan 2 orang peserta peninjau)
  5. Pimpinan siding Mubes dipiilih dari peserta utusan Mubes dalam bentuk presidium
  6. Mubes dapat dinyatakan sah apabila dihadiri ½+1 jumlah peserta jajaran penuh (cabang, komisariat dan korwil)
  7. Apabila ayat (f) tidak terpenuhi maka pelaksanaan mubes dapat diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
  8. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 peserta Mubes (utusan peserta penuh)
  9. Apabila ayat (h) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu siding dinyatakan qorum
  10. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat dinyatakan diterimah, maka selanjutnya Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan selanjutnya dinyatakan sebagai peserta peninjau Mubes

Pasal 16

Musyawarah Besar Luar Biasa

Mubeslub dapat dilaksanakan apabila :

  1. Ketua umum melanggar konstitusi HPMM
  2. Ketua umum meninggal dunia
  3. Ketua umum mengundurkan diri

Mubeslub dilaksanakan oleh pengurus pusat atas usul ½+1 dari jajaran penuh HPMM melalui MP.

BAGIAN II

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 17

S t a t u s

  1. Musyawarah Cabang merupakan musyawarah anggota cabang
  2. Musyawarah cabang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
  3. Dalam kondisi tertentu MUSCAB dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 17 ayat (b)
  4. Mengusulkan pembentukan ranting apabila dibutuhkan dengan perpedoman pada ketentuan dan mekanisme yang ditentukan pada saat MUSCAB.

Pasal 18

Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menyusun pokok-pokok Program kerja cabang dan rekomendasi
  2. Memilih pengurus cabang dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
  3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 19

Tata Tertib Musyawarah Cabang

  1. Pengurus cabang adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang
  2. Peserta musyawarah cabang adalah pengurus Cabang, seluruh anggota cabang dan MPO serta undangan
  3. Pengurus cabang dan anggota cabang adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
  4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
  5. Pimpinan sidang Musyawarah Cabang dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
  6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Cabang (peserta penuh)
  7. Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
  8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus cabang dinyatakan diterima atau ditolak maka selanjutnya pengurus cabang dinyatakan demisioner pada saat itu

BAGIAN III

MUSYAWARAH KOMISARIAT

Pasal 20

S t a t u s

  1. Musyawarah Komisariat merupakan musyawarah anggota Komisariat
  2. Musyawarah Komisariat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
  3. Dalam kondisi tertentu MUSKOM dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 20 ayat (2)

Pasal 21

Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menyusun pokok-pokok Program kerja Komisariat dan rekomendasi
  2. Memilih pengurus Komisariat dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
  3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 22

Tata Tertib Musyawarah Komisariat

  1. Pengurus Komisariat adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Komisariat
  2. Peserta musyawarah Komisariat adalah pengurus Komisariat, seluruh anggota Komisariat dan MPO serta undangan
  3. Pengurus Komisariat dan anggota Komisariat adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
  4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
  5. Pimpinan sidang Musyawarah Komisariat dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
  6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Komisariat (peserta penuh)
  7. Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
  8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat dinyatakan diterima atau ditolak maka selanjutnya pengurus Komisariat dinyatakan demisioner pada saat itu

BAGIAN IV

MUSYAWARAH KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 23

S t a t u s

  1. Musyawarah Koordinator Wilayah merupakan musyawarah anggota wilayah
  2. Musyawarah Koordinator Wilayah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
  3. Dalam kondisi tertentu MUSKORWIL dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 20 ayat (b)

Pasal 24

Kekuasaan dan Wewenang

  1. Menyusun pokok-pokok Program kerja Koordinator Wilayah dan rekomendasi
  2. Memilih pengurus Koorwil dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
  3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 25

Tata Tertib Musyawarah Koordinator Wilayah

  1. Pengurus Koordinator Wilayah adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Koordinator Wilayah
  2. Peserta musyawarah Koordinator Wilayah adalah pengurus Koordinator Wilayah, seluruh anggota Koordinator Wilayah dan MPO serta undangan
  3. Pengurus Koordinator Wilayah dan anggota Koordinator Wilayah adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
  4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
  5. Pimpinan sidang Musyawarah Koordinator Wilayah dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
  6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Koordinator Wilayah (peserta penuh)
  7. Apabila ayat (f) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
  8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus Koordinator Wilayah dinyatakan diterima atau di tolak maka selanjutnya pengurus Koordinator Wilayah dinyatakan demisioner pada saat itu.
  1. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V

PENGURUS PUSAT

Pasal 26

S t a t u s

  1. Pengurus Pusat adalah Badan tertinggi Organisasi
  2. Masa jabatan pengurus Pusat (PP) adalah 2 (dua) tahun sejak pelantikan dan masa terima jabatan dari pengurus Demisioner

Pasal 27

Personalia Pengurus Pusat :

  1. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
  2. Ketua Badan Khusus, direktur lembaga kekaryaan dan ketua umum sejajaran HPMM serta MP HPMM adalah peserta Pleno PP-HPMM
  3. Yang dapat menjadi Pengurus Pusat HPMM adalah anggota biasa yang pernah menjadi pengurus jajaran HPMM
  4. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas, karena berhalangan tidak tetap dalam jangka waktu tertentu (1 (satu) bulan), maka dapat dipilih pejabat ketua umum sementara oleh ketua umum PP HPMM.
  5. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap(dalam jangka waktu satu periode kepengurusan), maka dapat diadakan pergantian ketua umum dalam MUBESLUB.

Pasal 31

Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dengan pengurus Demisioner dalam proses pelntikan.
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MUBES
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM secara keseluruan kepada jajaran HPMM
  4. Melaksanakan sidang Pleno minimal 3 (tiga) kali selama kepengurusan
  5. Menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) pada akhir masa kepengurusannya
  6. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada anggota melalui Mubes
  7. Mengesahkan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan Pengurus Koordinator Wilayah, lembaga kekaryaan dan badan khusus HPMM ditingkat pengurus pusat
  8. Menaikkan dan menurunkan STATUS JAJARAN serta membubarkan jajaran HPMM berdasarkan evaluasi dan perkembangan jajarannya
  9. Menyampaikan laporan dan atau keterangan kepada majelis permusyawaratan (MP) HPMM
  10. Menyiapkan Draf-draf musyawarah dan menetapkan Steering Commite pada tingkat musyawarah jajaran HPMM.
  11. Meng-SK-kan pengurus jajaran HPMM.

BAGIAN VI

PENGURUS CABANG

Pasal 29

S t a t u s

  1. Pengurus Cabang (PC) adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada wilayah Administratif Kecamatan
  2. Pengurus Cabang bisa lebih dari 1 (satu)dalam 1 (satu) kecamatan atau didukung oleh minimal 4 (empat) desa
  3. Masa jabatan pengurus cabang adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 30

Personalia Pengurus Cabang

  1. Formasi pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
  2. Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah anggota biasa yang berada diwilayah cabang tersebut
  3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan/non aktif dalam waktu 1 (satu) bulan maka dapat dipilih penanggung jawab sementara yang dipilih dari sidang pleno pengurus cabang

Pasal 31

Tugas dan Kewajiban

  1. Pengurus cabang terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam proses pelantikan.
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Cabang
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan
  4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan
  5. Melaksanakan musyawara cabang pada akhir periode kepengurusannya
  6. Meng-SK-kan dan melantik pengurus ranting yang sudah terbentuk yang ada dibawa koordinasinya
  7. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM
  8. Menyampaikan LPJ kepengurusan dalam musyawarah cabang

Pasal 32

Cabang persiapan

  1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan cabang mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 80 (Delapan puluh) orang anggota dalam 4 desa yang menyetujui pembentukan cabang persiapan
  2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai cabang persiapan
  3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader dan disertai dengan laporan hasil kegiatan selain latihan kader I, maka pengurus cabang persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai cabang penuh

Pasal 33

Penurunan dan Pembubaran cabang

Status cabang penuh dapat di turunkan menjaddi cabang persiapan apabila:

  1. Tidak mampu melakukan latihan kader (lk I) minimal 1 kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan Berjalan
  2. Dalam satu periode (Setahun) kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawarah cabang selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
  3. Apabila cabang yang telah di turunkan statusnya dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka cabang yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan

BAGIAN VII

PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 34

S t a t u s

  1. Pengurus Komisariat (PK) adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada tingkat perguruan tinggi negeri/swasta
  2. Masa jabatan pengurus komisariat adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 35

Personalia Pengurus Komisariat

  1. Formasi pengurus Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
  2. Yang dapat menjadi pengurus Komisariat adalah anggota biasa yang berada pada perguruan tinggi tersebut
  3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tidak tetap (dalam waktu maksimal 1 bulan) maka dapat dipilih ketua umum sementara yang dipilih oleh ketua umum
  4. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap maka dapat dipilih ketua umum dalam musyawarah komisariat luar biasa

Pasal 36

Tugas dan Kewajiban

  1. Pengurus Komisariat terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dari pengurus demisioner
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Komisariat
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan
  4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan
  5. Melaksanakan musyawarah Komisariat pada akhir periode kepengurusannya
  6. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM.
  7. Menyampaikan LPJ kepengurusan dalam musyawarah komisariat.

Pasal 37

Pendirian Komisariat

  1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan Komisariat mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 30 (tiga puluh) orang anggota dalam 1 perguruan tinggi
  2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai Komisariat persiapan
  3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader, maka pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai Komisariat penuh

Pasal 38

Penurunan dan Pembubaran Komisariat

Status Komisariat penuh dapat di turunkan menjadi Komisariat persiapan apabila:

  1. Tidak mampu melakukan latihan kader (lk) minimal satu kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan berjalan
  2. Dalam satu periode kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawara Komisariat selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
  3. Apabila Komisariat yang telah di turunkan statusnyaa dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka Komisariat yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan

BAGIAN VIII

PENGURUS KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 39

S t a t u s

  1. Pengurus Koordinator Wilayah adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada suatu wilayah administrasi Kabupaten/Kotamadya, propensi.
  2. Masa jabatan pengurus Koordinator Wilayah adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 40

Personalia Pengurus Koordinator Wilayah

  1. Formasi pengurus Koordinator Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
  2. Yang dapat menjadi pengurus Koordinator Wilayah adalah anggota biasa yang berada di wilayah tersebut
  3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tidak tetap (dalam waktu maksimal 1 bulan) maka dapat dipilih ketua umum sementara yang dipilih oleh ketua umum
  4. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap maka dapat dipilih ketua umum dalam musyawarah koordinator wilayah luar biasa

Pasal 41

Tugas dan Kewajiban Koordinator Wilayah

  1. Pengurus Koordinator Wilayah terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam proses pelantikan.
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Koordinator Wilayah.
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan.
  4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan.
  5. Melaksanakan musyawarah Koordinator Wilayah pada akhir periode kepengurusannya .
  6. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM.
  7. Menyampaikan LPJ kepengurusan pada musyawarah korwil.

Pasal 42

Pendirian Koordinator Wilayah

  1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan Koordinator Wilayah mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 30 (tiga puluh) orang anggota
  2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah persiapan
  3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu)semester, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader, maka pengurus Koordinator Wilayah persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai Korwil penuh

Pasal 43

Penurunan dan Pembubaran Koordinator Wilayah

Status Koordinator Wilayah penuh dapat di turunkan menjadi Koordinator Wilayah persiapan apabila :

  1. Tidak mampuh melakukan latihan kader (lk) minimal satu kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan berjalan
  2. Dalam satu periode kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawara Koordinator Wilayah selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
  3. Apabila Koordinator Wilayah yang telah di turunkan statusnyaa dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka Koordinator Wilayah yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan.

  1. C. BADAN PENGAWAS

BAGIAN X

MAJELIS PERMUSYAWARATAN HPMM (MP-HPMM)

Pasal 44

Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan

  1. Majelis Permusyawaratan HPMM adalah badan pengawas di tingkat pengurus pusat HPMM
  2. Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat (MP PP-HPMM) adalah anggota HPMM yang merupakan utusan dari jajaran penuh HPMM dan disahkan dalam MUBES
  3. Jumlah anggota MP PP-HPMM disesuiakan dengan jumlah jajaran penuh HPMM dengan ketentuan satu jajaran penuh diwakili satu orang di MP PP-HPMM
  4. Pengurus MP PP-HPMM terdiri dari ketua, sekretaris, koordinator komisi dan rangkap aggota
  5. Masa jabatan MP PP-HPMM disesuaikan dengan masa jabatan PP-HPMM
  6. MP PP-HPMM dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan
  7. Dalam sidang MP dapat memanggil PP HPMM untuk memberikan keterangan sesuai dengan permintaan MP, terkait dengan pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES

Pasal 45

Tugas dan wewenang MP PP-HPMM

  1. Setiap anggota MP PP-HPMM bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hasil MUBES yang dijalankan PP-HPMM
  2. Memberikan saran dan usulan serta teguran kepada PP-HPMM demi kelancaran pelaksanaan ketetapan MUBES, baik diminta maupun tidak diminta
  3. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada jajaran dan atau anggota yang diwakili di MP HPMM
  4. Dalam kondisi tertentu bila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES yang yang dilakukan oleh PP-HPMM, maka MP PP-HPMM dapat mengusulkan digelarnya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)

Pasal 46

Tata Kerja MP HPMM

  1. Pemilihan ketua dan sekretaris MP HPMM dilaksanakan dalam sidang perdana MP HPMM setelah disahkan
  2. Ketua MP HPMM selanjutnya menyusun komposisi keanggotannyayang telah terpilih dalam bentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan
  3. Anggota MP HPMM tidak dapat dipilih menjadi pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus komisariat dan pengurus koordinator wilayah
  4. Tata kerja diselenggarakan oleh Ketua MP HPMM bersama anggota MP HPMM lainnya
  5. Masing-masing komisi dipimpin oleh ketua yang dipilih dari dan oleh anggota anggota MP

Pasal 47

Persidangan MP HPMM

  1. Pimpinan sidang MP HPMM adalah ketua MP HPMM atau anggota yang dipercayakan
  2. Sidang MP HPMM disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Sidang perdana MP HPMM dipimpin oleh Presidium sidang MUBES
  4. Sidang komisi dilakukan oleh komisi masing-masing yang dipimpin oleh ketua komisi atau anggota komisi yang dipercayakan.

D. LEMBAGA KEKARYAAN

BAGIAN XI

LEMBAGA KEKARYAAN

Pasal 48

Status Lembaga Kekaryaan

  1. Lembaga kekaryaan adalah merupakan badan pembantu pengurus pusat HPMM
  2. Lembaga kekaryaan HPMM bersifat semi-otonom
  3. Lembaga kekaryaan dibentuk jika merupakan aspirasi kepentingan dan kebutuhan anggota HPMM yang memiliki minat dan bakat yang sama
  4. Memiliki sfesifikasi bidang yang mengarah kepada peningkatan profesionalisme anggota HPMM

Pasal 49

Tugas dan Kewajiban

  1. Lembaga kekaryaan HPMM bertugas meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme anggota melalui bidang pendidikan, pengkaderan, penelitian, serta pelatihan dalam bentuk kerja-kerja kemanusiaan
  2. Pengurus lembaga kekaryaan HPMM bertanggung jawab kepada pimpinan bidang yang membentuknya
  3. Memberikan laporan kepada PP-HPMM setiap satu semester pada sidang pleno PP-HPMM.

Pasal 50

S t r u k t u r

  1. Formasi pengurus lembaga kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretris dan bendahara.
  2. Pengurus lembaga kekaryaan disahkan oleh PP HPMM .
  3. Masa jabatan pengurus lembaga kekaryaan disesuaikan dengan masa kepengurusan PP HPMM.
  4. Yang menjadi pengurus lembaga kekaryaan adalah anggota biasa HPMM.
  5. Apabila ketua lembaga kekaryaan tidak dapat menjalankan tugasnya /non aktif, maka dapat ditunjuk pejabat ketua oleh PP-HPMM.

Pasal 51

Musyawarah Lembaga Kekaryaan

  1. Musyawarah lembaga kekaryaan merupakan rapat kerja untuk menjalankan program kerja lembaga kekaryaan HPMM untuk satu periode kepengurusan
  2. Musyawarah lembaga kekaryaan berhak untuk megajukan satu orang atau lebih sebagai calon ketua kepada PP-HPMM untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua lembaga kekaryaan HPMM

BAGIAN XIII

BADAN KHUSUS

Pasal 52

S t a t u s

  1. Badan khusus adalah merupakan badan pembantu lembaga HPMM
  2. Badan khusus HPMM dibentuk oleh PP HPMM sesuai dengan kebutuhan.
  3. Badan khusus HPMM bersifat semi otonom.
  4. Sruktur organisasi Badan Khusus di bawah kordinasi ketua umum PP HPMM.

Pasal 53

Tugas dan Kewajiban

  1. Badan khusus HPMM bertugas melaksanakan program kerja dan kewajiban-kewajiban khusus sesuai dengan fungsinya masing-masing.
  2. Pengurus badan khusus HPMM bertanggung jawab kepada PP-HPMM
  3. Memberikan laporan kepada PP-HPMM setiap sidang pleno PP-HPMM

Pasal 54

Musyawarah Badan Khusus

  1. Musyawarah Badan Khusus merupakan rapat kerja untuk menjabarkan program kerja badan khusus HPMM untuk satu periode kepengurusan.
  2. Musyawarah Badan Khusus berhak untuk mengajukan satu orang atau lebih sebagai calon ketua kepada PP-HPMM untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua badan khusus HPMM.

BAB III

K E U A N G A N

Pasal 55

K e u a n g a n

  1. Besarnya uang iuran diserahkan kepada pengurus pusat HPMM, pengurus cabang, pengurus komisariat, pengurus koordinator wilayah
  2. Setiap pengeluaran keuangan harus melalui bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.

BAB IV

LAGU, LAMBANG, DAN ATRIBUT

Pasal 56

Lagu, lambang dan Atribut

Lagu, lambang dan Atribut organisasi diatur dalam aturan tersendiri

BAB V

PERUBAHAN AD DAN ART

Pasal 57

Perubahan AD Dan ART

  1. Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan pada saat MUBES
  2. Rencana perubahan AD dan ART disampaikan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan Pengurus Koordinator wilayah

BAB VI

PEMBUBARAN

Pasal 58

Pembubaran

  1. Pembubaran HPMM hanya dapat dilaksanakan pada MUBES
  2. Keputusan pembubaran HPMM sekurang-kurangnya harus disetujui oleh ½+1 jajaran penuh peserta MUBES
  3. Harta kekayaan HPMM setelah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan amal islam

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 59

Aturan Tambahan

  1. Setiap anggota HPMM berhak untuk mengetahui isi AD dan ART setelah ditetapkan
  2. Semua badan instansi dan lembaga-lembaga yang menggunakan nama atribut HPMM yang diatur dan ditetapkan di MUBES harus terikat secara institusional kepada HPMM
  3. Setiap anggota HPMM harus mengikuti, mentaati AD dan ART serta aturan main HPMM lainnya
  4. Setiap anggota HPMM yang melanggar AD dan ART serta aturan main HPMM lainnya akan dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam aturan main organisasi

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 60

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam aturan lain HPMM